Oleh: noberic | April 13, 2010

Tidak Pakai Helm SNI, Siap-Siap Kena Denda Rp.250 Ribu

Mulai Tanggal 1 April 2010, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ancaman denda Rp250.000. Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.


Tanggapan

  1. Makin parah aja aturan Lalu lintas ya…..

    salam

    http://thomasandrianto.wordpress.com/2010/04/12/p-s-i-love-you/

    • yoi boss, makanya ati2 kalo di jalan, slah2 kena denda dech..

  2. betul thu.dunia sudah gila.

  3. dunia sudah gila


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.