Mulai Tanggal 1 April 2010, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan ancaman denda Rp250.000. Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.








Makin parah aja aturan Lalu lintas ya…..
salam
http://thomasandrianto.wordpress.com/2010/04/12/p-s-i-love-you/
Oleh: Thomas on April 13, 2010
at 22:46
yoi boss, makanya ati2 kalo di jalan, slah2 kena denda dech..
Oleh: noberic on April 14, 2010
at 05:23
betul thu.dunia sudah gila.
Oleh: aciu on Juni 29, 2010
at 16:09
dunia sudah gila
Oleh: aciu on Juni 29, 2010
at 16:10